Kasus dugaan pencabulan yang dialami murid SD berlangsung di Sidoarjo. Korban
pelecehan menimpa siswa dan siswi sekolah elit yang
terletak di lingkungan Perumahan Citra Garden. Pelakunya tidak lain adalah Petugas staf dan pegawai
office boy di sekolah tersebut.
Dugaan
kasus pasal 82 UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2014
yang berkaitan tentang Perlindungan Wanita & Anak, telah dilaporkan
oleh dua orang wali murid. Laporan , dilayangkan oleh orangtua salah satu siswi, pada tanggal 1 Mei 2015 di Polda Jawa Timur bersama nomer laporan polisi LPB/736/V/2015/UM/Jatim. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.
Sedangkan
laporan ke-2 ke
Polres Sidoarjo pada tanggal 20 Juni 2015, dilayangkan oleh wali murid yang lain yang anaknya juga turut menjadi korban pelecehan, bersama laporan polisi LPB/236/VI/2015/Jatim/RES . Sangat Disayangkan, hingga hari ini
kasus tersebut belum ada progres dari penyidik Polres Sidoarjo.
"Saya untuk pertama kali
ini laporan ke Polda Jawa Timur, tetapi dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Kehadiran saya ke Polres Sidoarjo, mau menanyakan
perkembangan penanganan kasus yang menimpa
putra saya,
begitu juga korban yang lain," papar keempat wali murid yang putra
dan putrinya menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Faktor senada pun dilayangkan, TS. Pelapor yang sebelumnya datang didampingi oleh kuasa hukumnya itu mengemukakan, bahwa tujuan kedatangannya
ke Satuan PPA
Satreskrim Polres Sidoarjo, adalah untuk menanyakan tentang perkembangan penanganan kasus yang telah menimpa
putrinya. Agar pihak kepolisian juga bertindak dan segera mengadili pelakunya.
"Maksud kehadiran kami ke polres, untuk menanyakan
tentang perkembangan kasusnya, dan mengonfirmasi ke penyidik, namun nggak ketemu," kata TS.
TS mempunyai putri yang sedang duduk di
kelas 1 SD. Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami
putrinya diperkirakan mulai sejak pertama kali
masuk sekolah sampai menjelang
liburan sekolah Juni 2015.
Putrinya diduga diraba oleh tersangka, mulai sejak dari bagian dada, perut, sampai ke kemaluan.
"Pengakuan
putri aku diraba
dari dada, perut hingga di
kemaluannya, namun tidak sampai di buka bajunya oleh pelaku," jelasnya.
Sedangkan
kejadian yang dialami
putra dari empat wali murid yang lain , yang juga masih berumur 7 tahun dan duduk di kelas 2 SD, kelaminnya diremas-remas oleh tersangka inisial KM, yang tidak lain masih mempunyai pertalian famili bersama pemilik SD Anugerah School.
"Titit
(kelamin) anak aku diremas-remas. Sesudah aku visum,
ada luka di dekat kemaluannya terdapat bekas goresan kuku dan memar," tambah keempat orang
tua wali.
Sementara
itu, Kepala Sekolah SD Anugerah School, Wenny tatkala dikonfirmasi
terkait kasus dugaan pelecehan pencabulan yang telah berjalan di sekolahannya, kurang
menyikapi secara rinci.
"Langsung
ke polres (Sidoarjo), dikarenakan kasusnya telah ditangani
di polres sidoarjo," tandas Wenny.